Lubuk Pakam – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pengosongan 6 unit rumah toko (ruko) Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan eks Delimas, sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 000.1.2.3/2458 dan merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang telah dilakukan pada 12 Februari 2026.

Penertiban dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, T.M. Yahya, didampingi Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Industri Rikardo beserta jajaran.

Dari total 11 unit ruko yang menjadi target penertiban, sebanyak 6 unit telah dilakukan pengosongan. Langkah ini diambil karena masih terdapat penyewa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini berjalan aman dan kondusif. Sebanyak 2 unit ruko dilakukan pengosongan secara paksa karena penyewa tidak kooperatif, sementara sebagian lainnya mulai menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban sewa.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah secara administratif, fisik, dan hukum, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan BMD melalui sistem sewa yang tertib dan akuntabel.

Ke depan, penertiban akan terus dilanjutkan pada objek lainnya, termasuk 5 unit ruko di Pasar II, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mengelola aset daerah secara optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan ini turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Bagian Hukum, Kecamatan, serta Kelurahan guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

📢 Ikuti informasi terbaru seputar kegiatan dan program kami di media sosial resmi:
Instagram, Facebook, dan TikTok: @disperindag_deliserdang