Sejarah dan Latar Belakang
Pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang didasarkan pada kebutuhan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang perindustrian dan perdagangan, serta untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pembentukan perangkat daerah.
Dasar Pembentukan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2020.
Pembentukan perangkat daerah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Latar Belakang Peraturan
Penerbitan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 juga didasarkan pada sejumlah peraturan yang lebih tinggi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015).
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian.
Kedudukan dalam Pemerintahan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan tersebut, termasuk tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Deli Serdang.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020, maka ketentuan mengenai Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diatur sebelumnya dalam Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2233 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Disperindag memiliki fungsi-fungsi strategis sesuai Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020, antara lain:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Pelaksanaan administrasi dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kami berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan industri lokal, menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok, serta melindungi konsumen melalui pengawasan barang beredar dan jasa.