LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan pengosongan dan penyegelan 33 unit rumah toko (ruko) Barang Milik Daerah di kawasan Eks Delimas, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (22/07/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 446 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Hesron T. Girsang, AP., M.Si., bersama jajaran turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bagian dari upaya penataan, pengamanan, dan optimalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam, serta perangkat daerah terkait. Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, kondusif, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum dilakukan pengosongan dan penyegelan, Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah terlebih dahulu melakukan dialog dan negosiasi dengan para penghuni ruko. Melalui komunikasi yang mengedepankan prinsip musyawarah, tercapai kesepakatan bahwa para penghuni bersedia mengikuti mekanisme pemanfaatan aset daerah melalui perjanjian sewa resmi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pembayaran sewa dijadwalkan dilaksanakan melalui rekening resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Keberhasilan mencapai kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penataan aset daerah dapat dilaksanakan secara humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mengamankan aset daerah, mengoptimalkan pemanfaatannya sesuai ketentuan, serta meningkatkan kontribusi Barang Milik Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi pemanfaatan ruko di kawasan Eks Delimas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para penyewa, meningkatkan kepercayaan investor, serta menghidupkan kembali aktivitas perdagangan dan perekonomian kawasan. Dengan pengelolaan aset yang lebih tertib dan profesional, kawasan tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa seluruh Barang Milik Daerah merupakan aset strategis yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan prinsip good governance. Oleh karena itu, penataan dan optimalisasi aset akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memastikan setiap aset daerah memiliki nilai manfaat, nilai ekonomi, dan kepastian hukum, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan Kabupaten Deli Serdang yang maju, tertib, dan berkelanjutan.

 

📢 Ikuti informasi terbaru seputar kegiatan dan program Disperindag Deli Serdang melalui media sosial resmi:

Instagram, Facebook, dan TikTok: @disperindag_deliserdang