Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan, organisasi, kepegawaian, tata laksana, tata persuratan, arsip, dokumentasi, perlengkapan, kerumahtanggaan dan barang milik daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan penganggaran administrasi keuangan, perbendaharaan dan gaji, akuntansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan program, serta evaluasi dan pelaporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Adapun uraian tugas nya adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sekretariat dinas berdasarkan rencana kerja dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, humas dan protokol di lingkungan dinas.
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas.
- Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas.
- Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan dinas.
- Mengkoordinasikan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan dinas, penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, LKPJ Bupati serta laporan kinerja dinas.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dinas
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Kepala Dinas.
Subbagian
Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Subbagian yaitu :
1. Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Tata Usaha
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta sistem informasi dinas;
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengadaan dan penyimpanan serta barang milik dinas;
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai, organisasi, serta tata laksana dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dimaksud Sub Bagian Umum mempunyai uraian Tugas :
- Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan sesuai dengan rencana kerja dinas;
- Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
- Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi pencatatan dan pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan dinas;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan aset dan barang persediaan dinas;
- Menyiapkan bahan untuk penghapusan barang serta melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun dikuasai dinas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;
- Menghimpun dan mengelola data kepegawaian dilingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai lingkungan dinas;
- Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;
- Memberikan pelayanan administrasi kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan serta mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Sekretaris.
2. Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Keuangan
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian keuangan mempunyai fungsi
- melakukan penyusunan, penelaahan, revisi anggaran, administrasi keuangan
- Perbendaharaan, gaji dan tunjangan kinerja pegawai, akuntansi
- Monitoring, evaluasi, pemantauan dan pelaporan keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Sub Bagian Keuangan mempunyai Uraian Tugas :
- Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan sesuai dengan rencana kerja dinas;
- Melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas;
- Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas;
- Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
- Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan dinas;
- Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Sekretaris.
3. Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Program mempunyai fungsi :
- Penyiapan dan penelahaan bahan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dinas.
- Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas.
- Pemantauan pelaksanaan rencana dan program kegiatan dinas.
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis (Renstra) dinas sesuai dengan Rencana Strategis Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Menghimpun dan menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan dan penyusunan program, kegiatan dan anggaran dinas;
- Menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) tahunan serta kegiatan operasional dinas;
- Menyiapkan bahan usulan program dan kegiatan tahunan dinas;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan statistik sesuai dengan tugas dan fungsi dinas;
- Menyiapkan bahan dan menyusun pelaporan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja dinas;
- Mengkoordinasikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Sekretaris