Logo Loading

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pasar

Bidang Pasar membantu Kepala Dinas melaksanakan tugas pokok di bidang Pasar.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Pasar mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan petunjuk teknis di bidang pengelolaan pasar dan pembinaan terhadap pedagang di lingkungan pasar;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi pasar daerah;
  3. Pelaksanaan pembinaan, penataan ketertiban dan kebersihan pasar serta pemungutan retribusi pasar;
  4. Pelaksanaan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagangan/pasar rakyat sesuai kebutuhan daerah.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Bidang Perdagangan mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis di bidang pembinaan dan pengelolaan pasar;
  2. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja sarana distribusi perdagangan/pasar rakyat serta merumuskan kebijakan menuju standarisasi Pasar SNI 8152 : 2015;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penataan ketertiban dan kebersihan pasar serta pemungutan retribusi pasar
  4. Merumuskan bahan fasilitasi di bidang pengembangan usaha dan kebijakan pembinaan pedagang kaki lima dan asongan
  5. pelaksanaan monitoring pembangunan/revitalisasi dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan/pasar rakyat;
  6. pelaksanaan pembinaan kepada para pengelola sarana distribusi perdagangan/pasar masyarakat di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan pengembangan kompetensi pengelola sarana distribusi perdagangan/pasar di wilayah kerjanya;
  8. pemberian rekomendasi dan pelayanan penerbitan izin usaha pengelolaan pasar rakyat;
  9. Membuat dan menyusun rencana, pemeliharaan dan pengelolaan pasar serta pendistribusian kios dan loods di setiap sarana perdagangan/pasar sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  10. Melaksanakan pemungutan retribusi pasar dan retribusi sampah serta melaksanakan pembinaan ketertiban dan kebersihan pasar dari para pedagang di pasar
  11. Membuat rencana kebutuhan seluruh fasilitas yang di perlukan dalam rangka pengoperasian tempat pada setiap pasar;
  12. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis administrasi pengelolaan pasar daerah, pasar desa, pasar swasta, pasar induk dan pasar insidentil;
  13. Pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan sarana distribusi perdagangan/pasar pada wilayah kerjanya;
  14. Menyelenggarakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pasar;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk dan arahan Kepala Dinas.
Seksi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pasar terdiri dari 3 Seksi sebagai berikut :

1. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pengelolaan Pasar

Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Industri Logam, Mesin dan Elektronika.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis dalam hal Pengelolaan Pasar;
  2. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis dalam hal pengelolaan pasar.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, seksi pengelolaan pasar memiliki uraian tugas :

  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Pengelolaan Pasar;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
  3. Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang Pengelolaan Pasar;
  4. Menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan informasi Pengeloaan Pasar;
  5. Menyusun rencana kegiatan dan bahan dalam rangka bimbingan pembinaan dan pengendalian di bidang Pengelolaan Pasar;
  6. Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan Pengelolaan Pasar;
  7. Membuat serta memelihara data-data bangunan kios dan loods;
  8. Membuat serta memlihara buku daftar nama-nama pedagang yang ada di masing-masing pasar se-Kabupaten Deli Serdang;
  9. Melaksanakan proses pendaftaran dan perubahan nama penyewa kios dan loods;
  10. Menyusun konsep dan rencana pendistribusian kios dan loods kepada pedagang;
  11. Memberikan bimbingan dan arahan kepada para pedagang tentang pengelolaan pasar yang baik;
  12. Merencanakan peningkatan realisasi, penerimaan dan setoran ke kas daerah pada setiap tahunnya melalui pungutan retribusi pasar dan sampah;
  13. Mensosialisasikan penagihan retribusi sesuai dengan tarif yang di tetapkan;
  14. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan pasar daerah, pasar desa, pasar swasta, pasar induk dan pasar insidentil dalam bidang penataan dan pengelolaan pasar;
  15. Menyelenggarakan pelaporan kegiatan pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Pasar.
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk Kepala Bidang Pasar.

2. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Sarana dan Prasarana Pasar

Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Sarana dan Prasarana Pasar.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan, pengumpulan data terkait sarana dan prasarana pasar;
  2. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis di bidang sarana dan prasarana pasar;
  3. Pelaksanaan petunjuk teknis di bidang sarana dan prasarana pasar;
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan pihak lain di bidang prasarana pasar.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, seksi pengelolaan pasar memiliki uraian tugas :

  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Sarana dan Prasarana Pasar;
  2. Menyiapkan bahan rancangan untuk kegiatan bidang Sarana dan Prasarana Pasar dan merumuskan program Pasar berstandard SNI 8152 : 2015;
  3. Melaksanakan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data teknis terkait sarana dan prasarana pasar;
  4. Merumuskan bahan informasi mengenai pemberian bimbingan, pengarahan serta petunjuk teknis dalam rangka pengembangan terkait sarana dan prasarana pasar;
  5. Merumuskan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pasar;
  6. Melakukan survey dalam upaya perencanaan pembangunan dan pengembangan pasar;
  7. Mengajukan usulan rencana pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi pasar;
  8. Memberikan pertimbangan atas rencana dan pembangunan pasar swasta;
  9. Menyimpan data-data dan dokumen pasar;
  10. Melakukan pembinaan dan pendataan pedagang formal dan informal;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Menyelenggarakan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Sarana dan Prasarana Pasar;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk Kepala Bidang Pasar.

3. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Ketertiban dan Kebersihan Pasar

Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Ketertiban dan Kebersihan Pasar.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Ketertiban dan Kebersihan Pasar mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis di bidang ketertiban, kebersihan pasar dan pemeliharaan pasar;
  2. Pelaksanaan koordinasi dengan pihak lain di bidang ketertiban, kebersihan pasar dan pemeliharaan pasar;
  3. Pelaksanaan petunjuk teknis pengelolaan kebersihan pasar, pemeliharaan pasar dan ketertiban pasar.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, seksi Ketertiban dan Kebersihan Pasar memiliki uraian tugas :

  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja di Bidang Ketertiban dan kebersihan pasar;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
  3. Melaksanakan kegiatan ketertiban dan kebersihan pasar;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang ketertiban dan kebersihan pasar;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dan penataan kegiatan operasional ketertiban dan kebersihan di setiap pasar;
  6. Menyusun rencana dan menyusun kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan dalam bidang ketertiban dan kebersihan pasar;
  7. Merencanakan dan mengajukan usulan kebutuhan alat-alat pengangkutan sampah sesuai dengan kebutuhan;
  8. Mengendalikan dan mempertanggung jawabkan penggunaan alat-alat kebersihan dan alat angkut sampah agar tetap terpelihara dengan baik;
  9. Melakukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengangkutan sampah, dari lokasi pasar ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA);
  10. Memberikan penyuluhan kepada para pedagang dalam upaya meningkatkan kesadaran untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban dan kebersihan pasar;
  11. Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain yang terkait dalam rangka peningkatan penataan ketertiban dan kebersihan pasar;
  12. Menyusun rencana kegiatan dan bahan dalam rangka bimbingan pembinaan dan pengendalian di bidang ketertiban dan kebersihan pasar;
  13. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan maupun insedentil pelaksanaan tugas Seksi ketertiban dan kebersihan pasar kepada Kepala Bidang Pasar;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang Pasar.