Logo Loading

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perindustrian

Bidang Perindustrian Membantu Kepala Dinas melaksanakan tugas pokok di bidang Industri.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang promosi investasi industri, industri kecil dan menengah (IKM), pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
  3. Pelaksanaan perumusan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri  yang  izinnya dikeluarkan oleh daerah;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Bidang Perindustrian mempunyai uraian tugas :

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Perindustrian sesuai dengan rencana kerja dinas;
  • Merumuskan kebijakan kerjasama kemitraan dengan perusahaan Kawasan Industri serta terkait kepatuhan usaha dan pengawasan;
  • Menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan informasi di bidang perindustrian;
  • Menyusun rencana kegiatan dan memfasilitasi industri kecil dan menengah terhadap pemanfaatan sumber daya serta kemudahan izin usaha industri kecil dan menengah;
  • Melakukan pengembangan perwilayahan industri melalui
    pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI),
    kawasan peruntukan industri (KPI), kawasan industri (KI)
    maupun sentra industri kecil dan menengah (SIKIM)
  • Melakukan fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan
    daya saing industri kecil dan menengah meliputi peningkatan kualitas/pengemasan, diversifikasi, pengembangan kreatifitas dan inovasi, fasilitasi kerjasama kemitraan, promosi dan pemasaran serta pengembangan klaster industri;
  • Melakukan perencanaan, pelaksanaan, fasilitasi sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri yang meliputi standar manajemen, standar produk dan standar kompetensi SDM industri;

 

  • Menyusun dan merumuskan perluasan penerapan SNI untuk mendorong daya saing industri manufaktur serta melakukan diseminasi perluasan penerapan standardisasi industri;
  • Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan sentra-sentra industri potensial, serta penataan struktur industri, klasterisasi industri dan produk unggulan daerah yang berbasis sumber daya lokal;
  • Memberikan petunjuk/pedoman teknis dan rekomendasi terkait pertimbangan teknis perizinan kegiatan usaha dibidang perindustrian
  • Menyusun perumusan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah unggulan daerah;
  • Melaksanakan pemantauan dan penerapan teknologi dampak dari pencemaran limbah industri di bidang perindustrian;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dibidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di tugaskan oleh Kepala Dinas.
Seksi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perindustrian terdiri dari 3 Seksi sebagai berikut :

1. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Industri Logam, Mesin dan Elektronika

Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Industri Logam, Mesin dan Elektronika.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Industri Logam, Mesin dan Elektronika mempunyai fungsi:

  1. Pemberian pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong, peralatan proses pembuatan produk, serta penerapan standar mutu dan pengawasan pada berbagai tahapan pengerjaan produk dan tindakan koreksi pada tahapan pengerjaan produk, sampai hasil produksi dapat di terima sesuai dengan harapan dan kebutuhan dari konsumen serta stakeholder Industri Logam, Mesin dan Elektronika;
  2. Pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra-sentra Industri Logam, Mesin dan Elektronika potensial, klasterisasi Industri Logam, Mesin dan Elektronika, peningkatan kapasitas iptek produk Industri Logam, Mesin dan Elektronika, unggulan daerah yang berbasis sumber daya lokal serta penataan struktur industri Logam, Mesin dan Elektronika untuk peningkatan daya beli masyarakat;
  3. Pemberian pelayanan teknis melalui bimbingan, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri Logam, Mesin dan Elektronika hulu sampai hilir, industri kecil dan menengah Industri Logam, Mesin dan Elektronika.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Seksi Industri Logam, Mesin dan Elektronika mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Industri Logam, Mesin dan Elektronika;
  2. Membantu menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan IKM dan besar di bidang Industri Logam, Mesin dan Elektronika;
  3. Menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan informasi IKM dan besar Industri Logam, Mesin dan Elektronika;
  4. Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pengembangan kreatifitas dan inovasi industri meliputi pengembangan produk, desain dan kemasan pelaku usaha skala IKM bidang Industri Logam, Mesin dan Elektronika;
  5. Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan sentra-sentra IKM Logam, Mesin dan Elektronika potensial, serta penataan struktur Industri Logam, Mesin dan Elektronika, klasterisasi Industri Logam, Mesin dan Elektronika dan produk unggulan industri daerah yang berbasis sumber daya lokal;
  6. Melaksanakan fasilitasi sertifikasi standardisasi industri bidang Logam, Mesin dan Elektronika termasuk sertifikasi Good Manufacturing practicess (GMP), sertifikasi Industri Hijau, sertifikasi ISO dll;
  7. Melaksanakan kebijakan fasilitasi/kemudahan bahan baku dan penolong dalam pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi serta penerapan standard dan pengawasan mutu Industri Logam, Mesin dan Elektronika;
  8. Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis maupun administrasi Izin usaha Industri dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi Industri Logam, Mesin dan Elektronika;
  9. Menyiapkan bahan untuk melakukan kerjasama dengan institusi / lembaga akreditasi dan sertifikasi standardisasi industri memfasilitasi pengujian dan sertifikasi mutu barang termasuk fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI);
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Industri Logam, Mesin dan Elektronika kepada Kepala Bidang Perindustrian;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang Perindustrian.

2. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Industri Tekstil dan Aneka

Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Industri Tekstil dan Aneka.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Industri Tekstil dan Aneka mempunyai fungsi :

  1. Pemberian pelayanan teknis terhadap teknologi, diversifikasi produk, inovasi produk dan penerapan standar mutu pada Industri Tekstil dan Aneka;
  2. Pemberian pelayanan peningkatan keterampilan dan kemampuan teknis pengusaha Industri Tekstil dan Aneka, klasterisasi Industri Tekstil dan Aneka, peningkatan kapasitas iptek produk Industri Tekstil dan Aneka, unggulan daerah yang berbasis sumber daya lokal serta penataan struktur industri untuk penigkatan daya beli masyarakat;
  3. Pemberian pelayanan teknis melalui bimbingan, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri Tekstil dan Aneka hulu sampai hilir, industri kecil dan menengah Industri Tekstil dan Aneka.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut seksi Industri Tekstil dan Aneka mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Industri Tekstil dan Aneka;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
  3. Menyusun data, informasi IKM maupun Perusahaan manufaktur bidangTekstil dan Aneka;
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan pelaku usaha IKM Tekstil dan Aneka, pengembangan teknologi proses produksi, diversifikasi produk inovasi teknologi dan pembinaan mutu produksi;
  5. Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pengembangan kreatifitas dan inovasi industri meliputi pengembangan produk, desain dan kemasan pelaku usaha skala IKM di bidang Tekstil dan Aneka;
  6. Melaksanakan fasilitasi sertifikasi standardisasi industri bidang Tekstil dan Aneka termasuk sertifikasi Good Manufacturing practicess (GMP), sertifikasi Industri Hijau, sertifikasi ISO dll;
  7. Menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya sebagai bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang Industri Tekstil dan Aneka;
  8. Menyiapkan bahan untuk melakukan kerjasama dengan institusi / lembaga akreditasi dan sertifikasi standardisasi industri memfasilitasi pengujian dan sertifikasi mutu barang termasuk fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi HALAL, dll;
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan pengawasan Seksi Industri Tekstil dan Aneka kepada atasan;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan kepala Bidang Perindustrian.

3. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Industri Agro dan Kimia

Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Industri Agro dan Kimia.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut seksi Industri Agro dan Kimia mempunyai fungsi :

  1. Pemberian pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong, peralatan proses pembuatan produk, serta penerapan standar mutu dan pengawasan pada berbagai tahapan pengerjaan produk dan tindakan koreksi pada tahapan pengerjaan produk, sampai hasil produksi dapat di terima sesuai dengan harapan dan kebutuhan dari konsumen serta stakeholder Industri Agro dan Kimia;
  2. Pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra-sentra Industri Agro dan Kimia potensial, klasterisasi Industri Agro dan Kimia, peningkatan kapasitas iptek produk Industri Agro dan Kimia, unggulan daerah yang berbasis sumber daya lokal serta penataan struktur Industri Agro dan Kimia untuk peningkatan daya beli masyarakat;
  3. Pemberian pelayanan teknis melalui bimbingan, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri Agro dan Kimia hulu sampai hilir, industri kecil dan menengah Industri Agro dan Kimia.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut seksi Industri Agro dan Kimia mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Industri Agro dan Kimia;
  2. Menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan informasi Industri Agro dan Kimia;
  3. Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pengembangan kreatifitas dan inovasi industri meliputi pengembangan produk, desain dan kemasan pelaku usaha skala IKM di bidang agro dan kimia;
  4. Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan sentra-sentra Industri Agro dan Kimia potensial, serta penataan struktur Industri Agro dan Kimia, klasterisasi Industri Agro dan Kimia dan produk unggulan industri daerah yang berbasis sumber daya lokal;
  5. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan pengusaha Industri Agro dan Kimia, kelancaran pengadaan barang modal, peralatan, bahan baku dan penolong, pengembangan divesifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi serta penerapan standar dan pengawasan mutu Industri Agro dan Kimia;
  6. Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis maupun administrasi Izin usaha Industri dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi Industri Agro dan Kimia;
  7. Melaksanakan fasilitasi sertifikasi standardisasi industri bidang Agro dan Kimia termasuk sertifikasi Good Manufacturing practicess (GMP), sertifikasi Industri Hijau, sertifikasi ISO dll;
  8. Menyiapkan bahan untuk melakukan kerjasama dengan institusi / lembaga akreditasi dan sertifikasi standardisasi industri Menyiapkan bahan untuk melakukan kerjasama dengan institusi / lembaga akreditasi dan sertifikasi standardisasi industri serta memfasilitasi pengujian dan sertifikasi mutu barang termasuk fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI);
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Industri Agro dan Kimia kepada Kepala Bidang Perindustrian;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang Perindustrian.