Logo Loading

Dinas Perizinan dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang

Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor: 2233 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor: 006 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Koordinator Wilayah Pada Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016, pasal 2 ditetapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah OPD Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan, dan pasar. Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang mempunyai tugas membantu Bupati Deli Serdang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan 2 (dua) fungsi yang meliputi Perindustrian dan Perdagangan yaitu :

Perindustrian

  • Perumusan kebijakan daerah di bidang promosi investasi industri, industri kecil dan menengah (IKM), pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.
  • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.
  • Pelaksanaan perumusan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh daerah.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.

Perdagangan

  • Perumusan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting.
  • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting.
  • Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting.

VISI

TERWUJUDNYA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN YANG BERDAYA SAING DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

MISI

  • Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pengusaha Industri dan Perdagangan.
  • Meningkatkan penguasaan Pasar, perlindungan Konsumen
  • Meningkatkan kemampuan industri yang berdaya saing, berbasis sumber daya alam, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.