Logo Loading

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan membantu Kepala Dinas melaksanakan tugas pokok di Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang Perdagangan yang meliputi sarana distribusi, pelaku distribusi, serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. Pemberian fasilitasi pelayanan dalam pengadaan dan penyaluran komoditi dalam negeri maupun luar negeri;
  2. Pemberian pelayanan bimbingan teknis usaha perdagangan dalam negeri maupun luar negeri serta penyelenggaraan pameran dagang dalam dan luar negeri;
  3. pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar produk ekspor;
  4. Pengawasan dan pengendalian serta koordinasi kegiatan distribusi dan perdagangan yang meliputi barang pokok dan barang penting lainnya dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Bidang Perdagangan mempunyai uraian tugas :

  • Menyusun program dan langkah-langkah kerja Bidang Perdagangan;
  • Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  • Merumuskan bahan fasilitasi hubungan, kerjasama dunia usaha dalam rangka analisis iklim usaha dan pembentukan asosiasi yang terkait;
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan harga, kebutuhan pokok masyarakat dan barang penting lainnya, penyaluran distribusi barang/jasa dan penyelenggaran pasar murah/expo/fair;
  • Merumuskan bahan fasilitasi promosi dagang dalam negeri dan luar negeri;

 

  • Merumuskan bahan kebijakan operasional perdagangan dalam negeri dan luar negeri dan membangun jejaringan dengan eksportir;
  • Merumuskan bahan petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan pengelolaan fasilitasi pengembangan ekspor industri dalam dunia usaha;
  • Merumuskan bahan informasi mengenai pemberian bimbingan, pengarahan serta petunjuk teknis dalam rangka perintisan dan pengembangan kelembagaan kerjasama kemitraan perdagangan dalam negeri;
  • Merumuskan bahan fasilitasi peningkatan kemampuan pengusaha dalam melaksanakan transaksi dan pemasaran dalam dan luar negeri;
  • Merumuskan bahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pergudangan, tanda daftar gudang (TDG), SIUP, TDP, TDI/Izin Usaha Industri;
Subbagian

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perdagangan terdiri dari 3 Seksi sebagai berikut :

1. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Perdagangan Dalam Negeri

Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Perdagangan Dalam Negeri.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi :

  1. Pemberian fasilitasi pelayanan dalam pengadaan dan penyaluran komoditi dalam negeri.
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis usaha perdagangan dalam negeri

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Seksi Perdagangan Dalam Negeri mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Perdagangan Dalam Negeri;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
  3. Menyiapkan bahan rancangan untuk kegiatan bidang Pedagangan Dalam Negeri;
  4. Merumuskan fasilitasi hubungan kerjasama dengan dunia usaha dalam rangka analisis iklim usaha;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan harga dan stok serta pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya, pelaksanaan Sistem Informasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS);
  6. Melakukan perumusan bahan fasilitasi promosi dagang, penjaringan peserta dan seleksi produk yang akan dipromosikan saat partisipasi dalam pameran dagang nasional dan pameran dagang lokal serta misi dagang;
  7. Menyiapkan bahan penilaian harga barang rampasan negara sebagai harga dasar lelang;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait/stakeholders untuk penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah, satgas pangan, operasi pasar serta koordinasi di bidang perpupukan;
  9. Merumuskan bahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pergudangan, tanda daftar gudang (TDG), SIUP, TDP, TDI/Izin Usaha Industri;
  10. Melaksanakan Pengawasan dan rekomendasi teknis izin usaha toko modern, toko/pasar modern dengan luas gerai di atas 2.000 M2;
  11. Melakukan pengawasan dan pembinaan serta rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (B2), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB);
  12. Menyelenggarakan pelaporan kegiatan pelaksanaan tugas Seksi Perdagangan Dalam Negeri;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk Kepala Bidang Perdagangan.

2. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Perdagangan Luar Negeri

Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Perdagangan Luar Negeri.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Perdagangan Luar Negeri mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis dalam hal komoditi luar negeri;
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis usaha Perdagangan Luar Negeri.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Seksi Perdagangan Luar Negeri mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Perdagangan Luar Negeri;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
  3. Menyiapkan bahan rancangan untuk kegiatan bidang Perdagangan Luar Negeri;
  4. Merumuskan bahan informasi mengenai pemberian bimbingan, pengarahan serta petunjuk teknis dalam rangka pengembangan pasar luar negeri, sosialisasi kebijakan pengawasan mutu produk serta meregistrasi pelaku usaha komoditi ekspor;
  5. Merumuskan bahan kemitraan antar pengusaha dalam melakukan transaksi dan pemasaran keluar negeri;
  6. Melakukan kerjasama standarisasi mutu produk baik nasional, bilateral, regional dan internasional serta monitoring mutu produk komoditi ekspor;
  7. Melaksanakan perumusan kebijakan penyederhaan prosedur dan dokumen ekspor impor, pemberian layanan informasi mengenai produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
  8. Melaksanakan pengembangan kompetensi pelaku usaha dan promosi produk ekspor;
  9. Melaksanakan koordinasi penyelesaian masalah produksi dan distribusi sektor industri;
  10. Menyelenggarakan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perdagangan Luar Negeri.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk Kepala Bidang Perdagangan.

3. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Bina Usaha Perdagangan

Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Bina Usaha Perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Bina Usaha Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis terhadap pengadaan barang dan jasa bagi dunia usaha;
  2. Pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan Bina Usaha Perdagangan potensial, peningkatan produk Bina Usaha Perdagangan serta penataan struktur perdagangan untuk peningkatan daya beli masyarakat;
  3. Pemberian pelayanan teknis melalui bimbingan, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha perdagangan.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Seksi Bina Usaha Perdagangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Bina Usaha Perdagangan;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
  3. Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang Bina Usaha Perdagangan;
  4. Menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan informasi Bina Usaha Perdagangan;
  5. Menyusun rencana kegiatan dan bahan dalam rangka bimbingan pembinaan dan pengendalian di bidang Bina Usaha Perdagangan;
  6. Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan Usaha Perdagangan potensial, serta penataan struktur Usaha Perdagangan, fasilitasi modal usaha serta kemudahan perijinan pengembangan usaha;
  7. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan serta pembinaan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan pengusaha di bidang usaha dagang, kelancaran pengadaan barang dan jasa;
  8. Mempersiapkan teknis pembinaan di bidang distribusi dan jasa perdagangan melalui sistim elektronik dan informasi perusahaan;
  9. Melaksanakan kemitraan pemasaran dalam rangka peningkatan kerjasama di bidang usaha perdagangan;
  10. Mempersiapkan pembinaan perdagangan pengembangan sarana dan iklim usaha produk lokal;
  11. promosi dan peningkatan akses pasar dan koordinasi penyediaan data dan informasi pelaku usaha sektor perdagangan (pelaku usaha mikro kecil menengah sektor perdagangan).
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Bina Usaha Perdagangan kepada Kepala Bidang Perdagangan;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang Perdagangan.