Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Membantu Kepala Dinas melaksanakan tugas di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai fungsi :
- Pemberian pelayanan dalam hal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Pemberian pelayanan bimbingan teknis Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai uraian tugas :
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Merumuskan bahan fasilitasi hubungan, kerjasama dunia usaha dalam rangka Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Menyusun rencana kegiatan dan bahan dalam rangka bimbingan pembinaan dan pengendalian di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Menyiapkan bahan pengawasan barang beredar dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) serta pengendalian alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP);
- Memberikan Tanda Daftar Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TDLPKSM);
- Melaksankan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk dan arahan Kepala Dinas;
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terdiri dari 3 Seksi sebagai berikut :
1. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Barang Beredar dan Jasa
Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Barang Beredar dan Jasa.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Barang Beredar dan Jasa mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis dalam hal barang beredar dan jasa;
- Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis usaha perdagangan yang terkait dengan barang beredar dan jasa
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, seksi Barang Beredar dan Jasa memiliki uraian tugas :
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Barang Beredar dan Jasa;
- Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
- Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang Barang Beredar dan Jasa;
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan informasi Barang Beredar dan Jasa;
- Menyusun rencana kegiatan dan bahan dalam rangka bimbingan pembinaan dan pengendalian di bidang Barang Beredar dan Jasa;
- Mengawasi dan memantau Arus Barang dan Jasa yang beredar di masyarakat;
- Menyelenggarakan pelaporan kegiatan pelaksanaan tugas Seksi Barang Beredar dan Jasa;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
2. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Perlindungan Konsumen
Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Perlindungan Konsumen.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis dalam hal Perlindungan Konsumen;
- Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis usaha perdagangan barang dan jasa dalam negeri dan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, seksi Perlindungan Konsumen memiliki uraian tugas :
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Perlindungan Konsumen;
- Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
- Menyiapkan bahan rancangan untuk kegiatan bidang Perlindungan Konsumen;
- Merumuskan bahan informasi mengenai pemberian bimbingan, pengarahan serta petunjuk teknis dalam rangka pengembangan terkait Perlindungan Konsumen;
- Memberikan Tanda Daftar Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TDLPKSM);
- Menyiapkan bahan pengawasan barang beredar dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta pengendalian alat Ukur Takar TImbang dan Perlengkapannya (UTTP);
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Konsumen;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
3. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Bimbingan dan Penyuluhan
Adapun Tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu Kepala Bidang melaksanakan tugas seksi Bimbingan dan Penyuluhan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Bimbingan dan Penyuluhan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis dalam hal perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Pemberian pelayanan teknis melalui bimbingan, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, seksi Bimbingan dan Penyuluhan memiliki uraian tugas :
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Seksi Bimbingan dan Penyuluhan;
- Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
- Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang Bimbingan dan Penyuluhan;
- Menyampaikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen kepada masyarakat pada umumnya serta pengusaha dan konsumen pada khususnya;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap barang dan jasa yang beredar serta penegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen;
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan informasi Bimbingan dan Penyuluhan;
- Menyusun rencana kegiatan dan bahan dalam rangka bimbingan pembinaan dan pengendalian di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Menyelenggarakan pelaporan kegiatan pelaksanaan tugas seksi bimbingan dan penyuluhan.;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai petunjuk Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.