Pelaksanaan pemungutan retribusi pasar saat ini masih dilakukan secara manual yaitu dengan cara pemungutan retribusi langsung secara tunai kepada pedagang oleh petugas. Proses pemungutan retribusi yang dilakukan saat ini dinilai tidak efisien dilihat dari waktu yang dibutuhkan dalam proses pemungutan retribusi pasar, pelaporan hasil retribusi pasar yang lama, serta biaya pencetakan kartu SKRD/ karcis untuk pedagang.
Kepala Dinas Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Tengku Muhammad Zaki Aufa, S.Sos, M.AP mencoba menyelesaikan permasalahan pemungutan retribusi pasar tersebut dengan inovasi sistem pemungutan retribusi pasar elektronik (REPATONIK). Dimana dalam pengembangan sistem, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerjasama dengan pihak perbankan (Bank SUMUT Cabang Lubuk Pakam) sebagai Bank/Lembaga keuangan penerima retribusi yang dibayarkan pedagang dan akan masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Deli Serdang. Pelaksanaan pemungutan retribusi pasar secara elektronik terintegrasi dengan aplikasi QRen yang akan digunakan untuk mengelola dan memantau proses pemungutan retribusi pasar.
REPATONIK merujuk kepada akronim sistem pemungutan REtribusi PAsar elekTrONIK dimana pedagang membayar retribusi pasar secara non tunai menggunakan aplikasi e-wallet (dompet digital) atau aplikasi mobile perbankan yang telah menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standart) seperti OVO, Gopay, DANA, atau mobile banking perbankan. Proses pembayaran retribusi pasar secara elektronik yang dilakukan yaitu pedagang melakukan pemindaian pada QR Code yang telah disediakan di Pasar yang dikenakan retribusi atau QR Code yang dibawa petugas pemungut menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking yang dimiliki (pedagang wajib memiliki saldo pada akun/ rekening yang digunakan).