Logo Loading

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan, organisasi, kepegawaian, tata laksana, tata persuratan, arsip, dokumentasi, perlengkapan, kerumahtanggaan dan barang milik daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan penganggaran administrasi keuangan, perbendaharaan dan gaji, akuntansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan
  3. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan program, serta evaluasi dan pelaporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Adapun uraian tugas nya adalah sebagai berikut :

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sekretariat dinas berdasarkan rencana kerja dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, humas dan protokol di lingkungan dinas.
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas.
  • Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas.
  • Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan dinas.
  • Mengkoordinasikan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan dinas, penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu.

 

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, LKPJ Bupati serta laporan kinerja dinas.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier.
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dinas
  • Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Kepala Dinas.
Subbagian

Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Subbagian yaitu :

1. Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga serta kepegawaian di lingkungan dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta sistem informasi dinas;
  2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengadaan dan penyimpanan serta barang milik dinas;
  3. Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai, organisasi, serta tata laksana dinas;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dimaksud Sub Bagian Umum mempunyai uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan sesuai dengan rencana kerja dinas;
  2. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
  3. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi pencatatan dan pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan dinas;
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan aset  dan  barang  persediaan dinas;
  5. Menyiapkan bahan  untuk  penghapusan  barang  serta melakukan  inventarisasi barang  yang  dikelola  maupun dikuasai dinas;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;
  7. Menghimpun dan mengelola data kepegawaian dilingkungan dinas;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai lingkungan dinas;
  9. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;
  10. Memberikan pelayanan administrasi kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;
  11. Menyiapkan dan mengkoordinasikan serta mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan dinas;
  12. Menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Sekretaris.

2. Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian keuangan mempunyai fungsi

  1. melakukan penyusunan, penelaahan, revisi anggaran, administrasi keuangan
  2. Perbendaharaan, gaji dan tunjangan kinerja pegawai, akuntansi
  3. Monitoring, evaluasi, pemantauan dan pelaporan keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Sub Bagian Keuangan mempunyai Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan sesuai dengan rencana kerja dinas;
  2. Melaksanakan pengelolaan,    pengadministrasian    dan  pembukuan keuangan dinas;
  3. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas;
  4. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  5. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
  6. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan dinas;
  8. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  10. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Sekretaris.

3. Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan

Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan membantu Sekretaris melaksanakan program, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Program mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan dan penelahaan bahan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dinas.
  2. Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas.
  3. Pemantauan pelaksanaan rencana dan program kegiatan dinas.
  4. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana  program,  kegiatan  dan  anggaran  di lingkungan dinas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis (Renstra) dinas sesuai dengan Rencana Strategis Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  3. Menghimpun dan menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan dan penyusunan program, kegiatan dan anggaran dinas;
  4. Menyusun Rencana  Kinerja  Tahunan   (RKT),  Rencana Kerja (Renja) tahunan serta kegiatan operasional dinas;
  5. Menyiapkan bahan usulan program dan kegiatan tahunan dinas;
  6. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan statistik sesuai dengan tugas dan fungsi dinas;
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun pelaporan kegiatan serta laporan akuntabilitas kinerja dinas;
  8. Mengkoordinasikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  10. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Sekretaris