DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan
pembangunan nasional berdasar atas demokrasi
ekonomi;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi
dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur
ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri
yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang
didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber
daya yang tangguh;
c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan
melalui penguatan struktur Industri yang mandiri,
sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan
sumber daya secara optimal dan efisien, serta
mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah
Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan
pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan
nasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan
paradigma pembangunan industri sehingga perlu
diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perindustrian;