ABSTRAK : – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam penerbitan Izin UsahaIndustri dan Izin Perluasan serta ketentuan Pasal 22 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, perlu mengatur mengenai ketentuan penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
– Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.39 Tahun 2008, UU No.3 Tahun 2014, UU No. 107 Tahun 2015, PP No.24 Tahun 2018, PERPRES No. 29 Tahun 2015, PERPRES No. 69 Tahun 2018, PERMENPERIN No. 35 Tahun 2018.
– Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan melalui laman OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pelayanan perizinan berusaha di sektor perindustrian dilaksanakan dengan menggunakan OSS dan SIINas secara terintegrasi. Pelaku Usaha yang memperoleh Perizinan Berusaha di sektor perindustrian
wajib memiliki akun SIINas. Perizinan berusaha di sektor perindustrian meliputi Izin Usaha Industri (IUI) dan izin Perluasan. Setiap Perusahaan Industri wajib memiliki IUI yang diberikan berdasarkan klasifikasi usaha industri, terdiri atas IUI Kecil untuk industri kecil, IUI
menengah untuk industri menengah dan IUI besar untuk Industri besar. Klasifikasi berdasarkan besaran jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, nilai investasi tersebut meliputi nilai tanah dan/atau bangunan, mesin peralatan, sarana dan
prasarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan industri. Industri yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia meliputi Industri kecil, Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa dan Industri menengah tertentu yang dicadangkan.
Perusahaan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. IUI diberikan untuk setiap lokasi kegiatan Industri, dan/atau jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit. Pemberian Industri dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan untuk masing-masing kegiatan
Industri berdasarkan lokasi kegiatan Industri dan jenis Industri dalam kelompok KBLI 5 (lima) digit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan Industri yang melakukan perubahan jumlah tenaga kerja, nilai investasi, kapasitas produksi terpasang, penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan penambahan/pemindahan lokasi usaha. IUI juga berlaku sebagai izin tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan
baku, dan/atau hasil produksi. Pelaku Usaha yang akan melaksanakan kegiatan Industri dapat memperoleh IUI melalui laman OSS. IUI belum berlaku efektif sampai dengan dipenuhinya seluruh Komitmen. Komitmen memiliki izin Loksi dan Komitmen memiliki Izin Lingkungan
tidak diberlakukan bagi Industri yang tidak memerlukan prasarana meliputi Industri yang diklasifikasikan sebagai Industri Kecil dan Industri pembuatan perangkat lunak. IUI dinyatakan batal apabila Perusahaan Industri tidak dapat memenuhi seluruh Komitmen. Perusahaan industri yang tidak memenuhi seluruh Komitmen dilarang melakukan kegiatan usaha Industri. Perusahaaan Industri yang memilki IUI yang telah berlaku efektif dapat melakukan Perluasan. Izin Perluasan dinyatakan berlaku efektif apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan telah memenuhi seluruh Komitmen dan jika tidak memenuhi maka dinyatakan batal. Menteri, gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sector perindustrian.
CATATAN : – Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Mei 2019, ditetapkan 29 April 2019.
– Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/MIND/PER/10/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri dan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.