UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil danmakmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulatberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakanpembangunan nasional berdasar atas demokrasiekonomi; b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomidilaksanakan dalam rangka menciptakan strukturekonomi yang kukuh melalui pembangunan industriyang maju sebagai motor penggerak […]