Logo Loading

Blog

  • Home
  • Berita

Disperindag Deli Serdang Melaksanakan Sosialisasi Kemetrologian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)

Disperindag Deli Serdang Melaksanakan Sosialisasi Kemetrologian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)

“Genggaman kami menunjukkan semangat kami untuk membuat produk unggulan Deli Serdang dapat menembus pasar nasional maupun internasional”

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengadakan sosialisasi kemetrologian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Utama P3UD Deli Serdang pada Senin, 17 Februari 2020.

Dalam Pembukaannya, Hendra Gunawan Am, S.H., M.H selaku Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Kabupaten Deli Serdang menyampaikan tujuan dari kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bimbingan dan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai syarat dan ketentuan yang harus diikuti untuk setiap produk BDKT dan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kualitas untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 24 UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.31/M-DAG/PER/2/2011 tentang BDKT.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 14 peserta pelaku usaha dari Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam kelompok “Klinik Wirausaha” binaan Disperindag.

Pengawas Kemetrologian J. Hendra H. Lumban Tobing, S.T sebagai penyampai materi BDKT menyampaikan bahwa Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. Dalama paparannya, J. Hendra juga menjelaskan tentang syarat dan ketentuan dalam pelabelan kuantitas dan perihal kebenaran kuantitas yang harus dipenuhi untuk setiap produk BDKT yang diproduksi/diperdagangkan.

Melalui kegiatan ini diharapkan Produk-produk unggulan Deli Serdang dapat masuk dan diterima secara nasional maupun internasional dikarenakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Reply