Logo Loading

Blog

  • Home

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN.

Pasal 1

(1) Pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan dilaksanakan secara terintegrasi dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem online single submission yang selanjutnya disingkat OSS.

(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dioperasionalkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku Lembaga OSS.

(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dan menjadi gerbang (gateway) dari sistem pelayanan perizinan Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku Lembaga OSS dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan bertindak untuk dan atas nama Menteri Perdagangan.

Pasal 3

(1) Pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan nomor induk berusaha setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

selengkapnya :

link download http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/1976/2

Leave a Reply